PERSEKUSI ANCAMAN DALAM DEMOKRASI DAN ISLAM

Hasil gambar untuk gambar persekusi di dunia
Oleh Hikmatiar Harahap
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sum. Utara Medan
Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum yang bersumber pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Indonesia tidak dapat mengabaikan pluralitas bangsa. Sebab unsur-unsur tujuan negara Republik Indonesia didirikan adalah: (a) melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah (wilayah); (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa; (d) ikut melaksanakan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial. Sejatinya, kepastian negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia mampu diwujudkan sedini mungkin, untuk menyatakan bahwa negara telah hadir untuk memperhatikan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
            Kehadiran negara dalam menyahuti  hak-hak dasar setiap warga membuktikan bahwa Pemerintah menghargai semangat kontitusi. Melalui kesadaran universal tersebut menempatkan hak setiap warga, menuju komunitas yang berkeadaban sesuai rancangan konstitusi. Masa depan komunitas manusia adalah adanya kehadiran hukum yang merupakan kebutuhan  menuju kehidupan yang berkeadaban. Dengan dasar ini, pelanggaran hak-hak setiap warga, main hakim sendiri (persekusi) merupakan peradaban yang sangat berbahaya dan sangat merusak tatanan demokrasi. Mengambil alih peran negara untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang terus menyebar dalam masyarakat akan melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling bertukar pendapat demi kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat takut dipersekusi, bukan takut berurusan dengan hukum.
            Maka dengan sendirinya entitas ini memiliki hak untuk bergerak bebas, melakukan aktivitas apa pun, dan melakukan tindakan apa pun dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sebab, segala hal yang merampas kebebasan asasi warga negara atau rakyat mesti dihapuskan. Rakyat atau warga negara memiliki kebebasan mutlak, namun penuh tanggung jawab sebagai pemilik sejati entitas negara. Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila telah menjamin setiap warga negara berhak dan bebas melakukan berbagai tindakan yang bertanggung jawab. Hanya saja, walaupun rakyat memiliki dan menuntut hak kebebasannya dan pemerintah wajib memberikannya, pemerintah juga memiliki hak untuk menuntut kewajiban dari rakyat untuk patuh dan taat kepada hukum, aturan, ataupun norma-norma yang digariskan pemerintah untuk kebaikan bersama.

            Untuk itu, Pemerintah tidak boleh bersifat pasif atau berlaku sebagai “penjaga malam”, melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya  untuk membangun kepastian dan menegakkan hukum untuk mengatur, melindungi demi terwujudnya kehidupan yang berkeadaban. Sejatinya juga, pemerintah harus terbuka dan berkomitmen terhadap prinsip hak-hak asasi manusia dan menerapkan konstitusi. Bahwa perlu dipahami oleh Pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law diantaranya; (1) perlindungan konstitusional, artinya menjamin hak-hak individual (2) kebebasan menyatakan pendapat.
            Hak-hak individual yang melekat dalam diri sejak dilahirkan kedunia, bahwa setiap manusia memiliki hak untuk hidup dan orang lain wajib menghormati dan menjaga hak paling dasar setiap manusia, kebebasan dari rasa takut dan ancaman penyiksaan (torture), jaminan keadilan dan tidak memihak dalam hukum. Ancaman main hakim sendiri tentu telah menciderai semangat Pasal 28 (E) UUD 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
            Tindakan persekusi yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok akan menyebabkan lenyapnya hak-hak setiap warga negara Indonesia yang adanya permainan hakim sendiri. Melanggar hak-hak seseorang yang diantaranya kemerdekaan berpendapat dimuka umum, dan keamanan atas diri sendiri. Menyatakan pendapat harus dihormati oleh semua pihak, termasuk negara. Penyampaian pendapat oleh siapapun adalah bagian dari hak setiap orang. Sebab dalam negara demokrasi menyampaikan pendapat dimuka umum merupakan wujud demokrasi yang sesungguhnya, serta sebagai pondasi dalam tatanan untuk membangun masyarakat yang berkeadaban. Dalam Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, yang berbunyi, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian pendapat yang dimaksud dalam bertangung jawab adalah mengemukakan aspirasi sesuai landasan akal sehat, gagasan untuk membangun negara, memperjuangkan aspirasi rakyat yang sesuai dengan kaidah norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Terciptanya kenyamanan dan ketertiban dalam berbangsa dan bernegara, merupakan semangat dari demokrasi yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia.
            Kemanusiaan perspektif Islam
            Humanisme adalah orientasi dasar ke arah kepentingan dan kesejahteraan seluruh bangsa manusia. Kemanusian merupakan hal yang sangat perennialistik; kebenaran dan kearifan abadi dalam jiwa setiap manusia. Kita sadar sebagai pribadi atau bangsa, kita semua terhormat dan bermartabat. Semangat dan spirit penghormatan pada komitmen kemanusian, telah tercermin dalam khutbah yang disampaikan Rasulullah Saw., dalam moment Haji Wada (haji pamitan), pada tahun ke 10 H. Bahwa Rasulullah Saw., mengemukakan antara lain, “kesamaan derajat manusia, kewajiban asasi manusia, hak asasi manusia”. Dalam merumuskan hukum Islam dari semangat khutbah “bahwa setiap manusia sama derajatnya dan mempunyai hak; hormati hak orang lain dan tunaikan kewajiban diri; setiap muslim itu saudara muslim yang lain; nyawa, hak milik dan kehormatan adalah suci datang dari Allah”.
           Allah sendiri sebagai pencipta manusia sangat memuliakan, menjaga, dan menanggung kehidupan manusia (QS. al-Isra’(17);70), oleh sebab itu, sesama manusia seharusnya saling menghormati, menjaga, dan memuliakan harkat dan martabat kemanusiaan yang dikaruniakan oleh Allah swt. Tuhan yang menciptakan manusia saja sangat memuliakan manusia, mengapa yang tidak menciptakan dan menanggung kehidupan manusia mesti menginjak dan melanggar harkat dan martabat sesamanya.
            Dalam hadits Nabi Saw., bersabda, “(Saya peringatkan kamu sekalian bahwa nyawa kalian, hak milik kalian dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang suci sebagaimana kesucian bulan ini, dan kota suci ini”). Dalam konteks ini, dinyatakan bahwa manusia harus menjaga kehormatan diri sebagai cerminan bahwa manusia terbebas dari bayang-bayang manusia lain. Ditengah krisis dan pelanggaran kemanusian terutama tatkala sektarianisme dan kekuasaan mendominasi daripada tegaknya nilai-nilai kemanusiaan. Dan harus diakui pula, perilaku manusia lebih menonjolkan hal-hal yang ahumanis, sehingga kerumitan dan kesemrawutan semakin jelas atas pelanggaran kemanusian bercampurbaur dengan semangat pembebasan. Antara pelanggaran kemanusian dengan spirit kebebasan semakin menyudutkan sebagian peran manusia dipanggung modrenisasi.
             Semua ummat manusia, apa pun kepercayaan, ras, kelas, dan kebudayaan adalah setara. Jadi, persekusi (main hakim sendiri), diskriminasi adalah bentuk kezhaliman modren yang menghancurkan tatanan moral manusia. Bahwa penting untuk identifikasi, identitas diri merupakan kemampuan manusia untuk mengenal diri sendiri, untuk mengetahui bahwa dirinya adalah puncak ciptaan Tuhan, agar manusia beralih dan untuk mengetahui orang lain adalah setara dan merupakan sama-sama ciptaan Tuhan, agar sama-sama belajar dan mengasah jati diri tentang kewajiban dan tanggung jawab serta hak dan tugas kita sendiri kepada orang lain.
            Al-Qur’an menuntun manusia untuk menerima, menghargai, dan belajar dari keberagaman identitas manusia serta kontribusi positif yang diberikan dari keberagaman sebagai bukti eksistensi manusia. Manusia terus berupaya untuk menciptakan, meningkatkan keadilan dan kesetaraan yang didasari pergaulan yang wajar, bermartabat dan sikap saling menghormati sesama orang, semua itu adalah sarana untuk mengapresiasi makna sejati keberagaman dan universalitas. Semestinya manusia harus menebarkan kasih sayang dan pengetahuan untuk mengenal orang lain dan menghormati mereka dengan layak. Memanusiakan manusia adalah mankna dari kebaikan yang saling memenuhi kewajiban seorang pribadi terhadap pribadi lain. Setiap orang mesti menghormati harkat dan martabat, pemenuhan hak dan kewajiban akan mengarahkan terjalinnya hubungan dan tatanan masyarakat yang damai, tentram, bahagia dan terbuka.
            Penutup
           Tindakan persekusi, intimidasi suatu tindakan melawan hukum, serta melanggar semangat perundang-undangan yang berlaku. Kejahatan kemanusia ini, akan mengganggu ketertiban masyarakat dan mengancam semangat demokrasi negara, karena tindakan persekusi akan mencermikan tidak berdayanya penegak hukum dalam mengatasi kekuatan masyarakat sehingga pelaku persekusi kian meluas. Upaya tegas penegak hukum dalam menindak para pelaku persekusi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, agar terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum di masyarakat begitupun juga, masyarakat merasa hak-haknya sebagai warga negara terlindungi dan HAM di Indonesia di akui dan dilindungi oleh hukum.
            Dalam pandangan yang lebih luas, para ulama ushul fiqh telah merumuskan ada lima poin yang harus disentuh oleh kemaslahatan dalam kehidupan yaitu, “agama, jiwa, harta, akal, dan keturunan”. Kelima hal ini merupakan tonggak dari peradaban dan keadaban ummat manusia. Sebaliknya, bila lima hal ini dirusak dan diabaikan, maka peradaban akan hancur lebur [] Wallahu a’lam

Komentar

Postingan Populer