PERSEKUSI ANCAMAN DALAM DEMOKRASI DAN ISLAM
Oleh Hikmatiar Harahap
Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sum. Utara Medan
Indonesia adalah negara berdasarkan atas hukum yang bersumber pada
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Hukum Indonesia tidak dapat mengabaikan
pluralitas bangsa. Sebab unsur-unsur tujuan negara Republik Indonesia didirikan
adalah: (a) melindungi seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
(wilayah); (b) memajukan kesejahteraan umum; (c) mencerdaskan kehidupan bangsa;
(d) ikut melaksanakan perdamaian abadi, kemerdekaan dan keadilan sosial.
Sejatinya, kepastian negara dalam melindungi seluruh bangsa Indonesia mampu
diwujudkan sedini mungkin, untuk menyatakan bahwa negara telah hadir untuk
memperhatikan hak-hak konstitusional setiap warga negara.
Kehadiran negara dalam menyahuti hak-hak dasar setiap warga membuktikan bahwa Pemerintah menghargai semangat kontitusi. Melalui kesadaran universal tersebut menempatkan hak setiap warga, menuju komunitas yang berkeadaban sesuai rancangan konstitusi. Masa depan komunitas manusia adalah adanya kehadiran hukum yang merupakan kebutuhan menuju kehidupan yang berkeadaban. Dengan dasar ini, pelanggaran hak-hak setiap warga, main hakim sendiri (persekusi) merupakan peradaban yang sangat berbahaya dan sangat merusak tatanan demokrasi. Mengambil alih peran negara untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang terus menyebar dalam masyarakat akan melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling bertukar pendapat demi kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat takut dipersekusi, bukan takut berurusan dengan hukum.
Kehadiran negara dalam menyahuti hak-hak dasar setiap warga membuktikan bahwa Pemerintah menghargai semangat kontitusi. Melalui kesadaran universal tersebut menempatkan hak setiap warga, menuju komunitas yang berkeadaban sesuai rancangan konstitusi. Masa depan komunitas manusia adalah adanya kehadiran hukum yang merupakan kebutuhan menuju kehidupan yang berkeadaban. Dengan dasar ini, pelanggaran hak-hak setiap warga, main hakim sendiri (persekusi) merupakan peradaban yang sangat berbahaya dan sangat merusak tatanan demokrasi. Mengambil alih peran negara untuk menetapkan seseorang bersalah tanpa melalui proses hukum. Ketakutan yang terus menyebar dalam masyarakat akan melumpuhkan fungsi masyarakat sebagai ruang untuk saling bertukar pendapat demi kebebasan dalam berpendapat. Masyarakat takut dipersekusi, bukan takut berurusan dengan hukum.
Maka dengan sendirinya
entitas ini memiliki hak untuk bergerak bebas, melakukan aktivitas apa pun, dan
melakukan tindakan apa pun dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. Sebab,
segala hal yang merampas kebebasan asasi warga negara atau rakyat mesti
dihapuskan. Rakyat atau warga negara memiliki kebebasan mutlak, namun penuh
tanggung jawab sebagai pemilik sejati entitas negara. Undang-Undang Dasar 1945
dan Pancasila telah menjamin setiap warga negara berhak dan bebas melakukan
berbagai tindakan yang bertanggung jawab. Hanya saja, walaupun rakyat memiliki
dan menuntut hak kebebasannya dan pemerintah wajib memberikannya, pemerintah
juga memiliki hak untuk menuntut kewajiban dari rakyat untuk patuh dan taat
kepada hukum, aturan, ataupun norma-norma yang digariskan pemerintah untuk
kebaikan bersama.
Untuk itu,
Pemerintah tidak boleh bersifat pasif atau berlaku sebagai “penjaga malam”,
melainkan harus aktif melaksanakan upaya-upaya
untuk membangun kepastian dan menegakkan hukum untuk mengatur,
melindungi demi terwujudnya kehidupan yang berkeadaban. Sejatinya juga,
pemerintah harus terbuka dan berkomitmen terhadap prinsip hak-hak asasi manusia
dan menerapkan konstitusi. Bahwa perlu dipahami oleh Pemerintahan yang
demokratis di bawah rule of law diantaranya; (1) perlindungan konstitusional,
artinya menjamin hak-hak individual (2) kebebasan menyatakan pendapat.
Hak-hak individual
yang melekat dalam diri sejak dilahirkan kedunia, bahwa setiap manusia memiliki
hak untuk hidup dan orang lain wajib menghormati dan menjaga hak paling dasar
setiap manusia, kebebasan dari rasa takut dan ancaman penyiksaan (torture), jaminan
keadilan dan tidak memihak dalam hukum. Ancaman main hakim sendiri tentu telah
menciderai semangat Pasal 28 (E) UUD 1945, yang berbunyi, “Setiap orang berhak
atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Tindakan persekusi
yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok akan menyebabkan lenyapnya
hak-hak setiap warga negara Indonesia yang adanya permainan hakim sendiri.
Melanggar hak-hak seseorang yang diantaranya kemerdekaan berpendapat dimuka
umum, dan keamanan atas diri sendiri. Menyatakan pendapat harus dihormati oleh
semua pihak, termasuk negara. Penyampaian pendapat oleh siapapun adalah bagian
dari hak setiap orang. Sebab dalam negara demokrasi menyampaikan pendapat
dimuka umum merupakan wujud demokrasi yang sesungguhnya, serta sebagai pondasi
dalam tatanan untuk membangun masyarakat yang berkeadaban. Dalam Pasal 1 (1) UU
No. 9 Tahun 1998, yang berbunyi, “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak
setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan
sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”. Dengan demikian pendapat yang dimaksud dalam
bertangung jawab adalah mengemukakan aspirasi sesuai landasan akal sehat,
gagasan untuk membangun negara, memperjuangkan aspirasi rakyat yang sesuai
dengan kaidah norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Terciptanya kenyamanan
dan ketertiban dalam berbangsa dan bernegara, merupakan semangat dari demokrasi
yang dijunjung tinggi oleh negara Indonesia.
Kemanusiaan
perspektif Islam
Humanisme adalah
orientasi dasar ke arah kepentingan dan kesejahteraan seluruh bangsa manusia.
Kemanusian merupakan hal yang sangat perennialistik; kebenaran dan
kearifan abadi dalam jiwa setiap manusia. Kita sadar sebagai pribadi atau
bangsa, kita semua terhormat dan bermartabat. Semangat dan spirit penghormatan
pada komitmen kemanusian, telah tercermin dalam khutbah yang disampaikan
Rasulullah Saw., dalam moment Haji Wada (haji pamitan), pada tahun ke 10 H.
Bahwa Rasulullah Saw., mengemukakan antara lain, “kesamaan derajat manusia,
kewajiban asasi manusia, hak asasi manusia”. Dalam merumuskan hukum Islam dari
semangat khutbah “bahwa setiap manusia sama derajatnya dan mempunyai hak;
hormati hak orang lain dan tunaikan kewajiban diri; setiap muslim itu saudara
muslim yang lain; nyawa, hak milik dan kehormatan adalah suci datang dari
Allah”.
Allah sendiri
sebagai pencipta manusia sangat memuliakan, menjaga, dan menanggung kehidupan
manusia (QS. al-Isra’(17);70), oleh sebab itu, sesama manusia seharusnya saling
menghormati, menjaga, dan memuliakan harkat dan martabat kemanusiaan yang
dikaruniakan oleh Allah swt. Tuhan yang menciptakan manusia saja sangat
memuliakan manusia, mengapa yang tidak menciptakan dan menanggung kehidupan
manusia mesti menginjak dan melanggar harkat dan martabat sesamanya.
Dalam hadits Nabi
Saw., bersabda, “(Saya peringatkan kamu sekalian bahwa nyawa kalian, hak milik
kalian dan kehormatan kalian adalah sesuatu yang suci sebagaimana kesucian
bulan ini, dan kota suci ini”). Dalam konteks ini, dinyatakan bahwa manusia
harus menjaga kehormatan diri sebagai cerminan bahwa manusia terbebas dari
bayang-bayang manusia lain. Ditengah krisis dan pelanggaran kemanusian terutama
tatkala sektarianisme dan kekuasaan mendominasi daripada tegaknya nilai-nilai
kemanusiaan. Dan harus diakui pula, perilaku manusia lebih menonjolkan hal-hal
yang ahumanis, sehingga kerumitan dan kesemrawutan semakin jelas atas pelanggaran
kemanusian bercampurbaur dengan semangat pembebasan. Antara pelanggaran
kemanusian dengan spirit kebebasan semakin menyudutkan sebagian peran manusia
dipanggung modrenisasi.
Semua ummat manusia, apa pun kepercayaan, ras,
kelas, dan kebudayaan adalah setara. Jadi, persekusi (main hakim sendiri),
diskriminasi adalah bentuk kezhaliman modren yang menghancurkan tatanan moral
manusia. Bahwa penting untuk identifikasi, identitas diri merupakan kemampuan
manusia untuk mengenal diri sendiri, untuk mengetahui bahwa dirinya adalah
puncak ciptaan Tuhan, agar manusia beralih dan untuk mengetahui orang lain
adalah setara dan merupakan sama-sama ciptaan Tuhan, agar sama-sama belajar dan
mengasah jati diri tentang kewajiban dan tanggung jawab serta hak dan tugas
kita sendiri kepada orang lain.
Al-Qur’an menuntun
manusia untuk menerima, menghargai, dan belajar dari keberagaman identitas
manusia serta kontribusi positif yang diberikan dari keberagaman sebagai bukti
eksistensi manusia. Manusia terus berupaya untuk menciptakan, meningkatkan
keadilan dan kesetaraan yang didasari pergaulan yang wajar, bermartabat dan
sikap saling menghormati sesama orang, semua itu adalah sarana untuk
mengapresiasi makna sejati keberagaman dan universalitas. Semestinya manusia
harus menebarkan kasih sayang dan pengetahuan untuk mengenal orang lain dan
menghormati mereka dengan layak. Memanusiakan manusia adalah mankna dari
kebaikan yang saling memenuhi kewajiban seorang pribadi terhadap pribadi lain.
Setiap orang mesti menghormati harkat dan martabat, pemenuhan hak dan kewajiban
akan mengarahkan terjalinnya hubungan dan tatanan masyarakat yang damai,
tentram, bahagia dan terbuka.
Penutup
Tindakan persekusi, intimidasi suatu
tindakan melawan hukum, serta melanggar semangat perundang-undangan yang
berlaku. Kejahatan kemanusia ini, akan mengganggu ketertiban masyarakat dan
mengancam semangat demokrasi negara, karena tindakan persekusi akan mencermikan
tidak berdayanya penegak hukum dalam mengatasi kekuatan masyarakat sehingga
pelaku persekusi kian meluas. Upaya tegas penegak hukum dalam menindak para
pelaku persekusi akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, agar
terciptanya ketentraman dan ketertiban hukum di masyarakat begitupun
juga, masyarakat merasa hak-haknya sebagai warga negara terlindungi dan
HAM di Indonesia di akui dan dilindungi oleh hukum.
Dalam
pandangan yang lebih luas, para ulama ushul fiqh telah merumuskan ada lima poin
yang harus disentuh oleh kemaslahatan dalam kehidupan yaitu, “agama, jiwa,
harta, akal, dan keturunan”. Kelima hal ini merupakan tonggak dari peradaban
dan keadaban ummat manusia. Sebaliknya, bila lima hal ini dirusak dan
diabaikan, maka peradaban akan hancur lebur [] Wallahu a’lam
Komentar
Posting Komentar