Makna al-Sariqah sebagai Pendekatan untuk Perampasan Aset Koruptor
Oleh: Hikmatiar Harahap Perampasan aset koruptor melalui pendekatan al-sariqah merupakan pendekatan yang sesuai melalui pemaknaan yang lebih mendekati, menurut Makhrus Munajat memberikan defenisi bahwa “pencurian merupakan satu tindakan atau perbuatan mengambil harta orang lain dengan diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya unsur memaksa”. Jadi, pencurian adalah tindakan mengambil barang atau harta yang bernilai secara diam-diam (sembunyi-sembunyi) dengan sadar untuk dimiliki, dikuasai baik secara sendirian atau bersama-sama dari tempat yang aman (terjaga). Perbuatan al-sariqah telah diterangkan dalam Alquran surah al-Maidah: ayat 38 , merupakan perbuatan yang hukumannya berupa “potonglah tangan keduanya”, maka muncul implikasi hukum berupa potong tangan, namun hal itu tidak berlaku di Indonesia, melainkan dikenai hukuman berupa penjara, bayar denda serta harta yang diambil dikembalikan. Perbuatan korupsi dan kaitannya terhadap perampasan aset koruptor s...