Makna al-Sariqah sebagai Pendekatan untuk Perampasan Aset Koruptor
Oleh: Hikmatiar Harahap
Perampasan aset koruptor melalui
pendekatan al-sariqah merupakan pendekatan yang sesuai melalui pemaknaan yang
lebih mendekati, menurut Makhrus Munajat memberikan defenisi bahwa “pencurian
merupakan satu tindakan atau perbuatan mengambil harta orang lain dengan
diam-diam dengan maksud untuk memiliki serta tidak adanya unsur memaksa”.
Jadi, pencurian adalah tindakan
mengambil barang atau harta yang bernilai secara diam-diam (sembunyi-sembunyi)
dengan sadar untuk dimiliki, dikuasai baik secara sendirian atau bersama-sama
dari tempat yang aman (terjaga).
Perbuatan al-sariqah telah
diterangkan dalam Alquran surah al-Maidah: ayat 38 , merupakan perbuatan yang
hukumannya berupa “potonglah tangan keduanya”, maka muncul implikasi hukum
berupa potong tangan, namun hal itu tidak berlaku di Indonesia, melainkan
dikenai hukuman berupa penjara, bayar denda serta harta yang diambil
dikembalikan. Perbuatan korupsi dan kaitannya terhadap perampasan aset koruptor
sebagai hukuman tidak secara jelas termuat dalam dalil tersebut, melainkan dari
sisi substansi bentuk sistemik bahwa al-sariqah dan korupsi berupa tindakan
mengambil yang bukan hak, al-sariqah lebih dimaknai mengambil dengan cara-cara
langsung, sedangkan korupsi tindakan modern melalui modus jabatan, kekuasaan
erat kaitanya pada penyelengaraan negara yang berakibat korbannya adalah
rakyat. Sebagai bentuk perbuatan yang menimbulkan kerugian terhadap bangsa dan
negara, tentu dalil al-sariqah berupa hukuman potong tangan esensinya agar si
pelaku tidak memiliki kesangggupan untuk mengulangi kejahatan (pencurian),
begitu juga terhadap kasus korupsi dipandang sebagai sebuah pendekatan bahwa
hukuman perampasan aset koruptor sebagai hukuman dalam kategori ta’zir yang
menimbulkan efek jera, nilai pendidikan untuk menghalangi agar orang tidak ikut
korupsi dan sebagai langkah efektif dalam pemberantasan korupsi.
Maka dari itu, dalam konteks yang
lebih moderen dan maju yang sesungguhnya dikendaki oleh hukum Islam, bahwa
makna al-sariqah harus diperluas, bertujuan agar lebih maksimal sehingga
fenomena kejahatan yang efeknya dapat menggoyahkan sendi-sendi kehidupan
manusia bahkan negara. Maka bagi penulis sendiri, sudah menjadi kebutuhan mendasar
bahwa al-sariqah satu sisi harus dipertegas dan diperluas maknanya berupa
tindakan korupsi. Peletakkan makna ini, bukan semata-mata keinginan sesaat,
melainkan sebuah respon serta kedaruratan, dan bahkan tidak berhenti pada saat
sekarang, tentu kedepannya akan terus mengalami perkembangan serta perubahan
untuk menjawab persoalan di semua kondisi.
Pemberantasan korupsi melalui
perampasan aset koruptor sudah memiliki legal hukum di Indonesia, seperti dalam
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2001, dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta dalam Putusan MK Nomor
25/PUU-XIV/2016 yang menguatkan terkait perampasan aset dalam kasus tindak
pidana korupsi.
Semangat perampasan aset koruptor
dalam hukum Islam berupa kewajiban pelaku untuk mengembalikan harta yang telah
dikorupsinya. Sebagaimana yang terjadi masa Khalifah Umar ibn Khattab,
membebaskan seorang budak yang melakukan pencurian dengan meminta tuannya untuk
mengganti harga barang yang dicuri dengan 2 (dua) kali lipat. Maka, nilai substansinya sama dengan
perbuatan korupsi, semestinya hukum yang berlaku di Indonesia, sebagai suatu
kekuatan hukum yang dapat menghadirkan efek jera. Kehadiran hukum Islam mesti
dilakukan secara totalitas sebagai jalan dalam mengawal kehidupan dunia agar
tumbuh dalam suasana keadilan agar terhindar dari nilai eksploitasi sesama
manusia terutama korupsi.
Semangat al-sariqah kaitannya
terhadap perampasan aset koruptor terkandung nilai berupa hifzul al-mal
(tindakan menjaga harta berupa mengembalikan harta yang dikorupsi kepada
negara), hifzul al-dawlah (tindakan menjaga negara berupa tidak terjadi kerusakan-kerusakan
terhadap negara akibat dari perbuatan korupsi), serta untuk menjaga
kemaslahatan bersama berupa nilai kesadaran dan penyesalan (efek jera). Kaidah
fiqh:
الجزاء من جنس العمل
“Balasan sesuai jenis dengan perbuatan”,
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan lebih
diutamakan atas menarik manfaat”
Kaidah-kaidah tersebut aturan
praktis dalam rangka untuk mempermudah pemahaman hukum, berupa seorang pencuri
dikenai hukuman (hadd) berupa hilang tangannya, akibat mengambil harta orang
lain, begitu juga, wajar kalau koruptor kehilangan asetnya akibat dari korupsi.
begitu juga, kerusakan akibat perbuatan korupsi lebih besar efeknya, dari pada
seorang koruptor memanfaatkan hasil korupsi untuk diri dan keluarga, maka
perampasan aset bertujuan untuk menghadirkan kemaslahatan umum.
Maka dari pada itu, perampasan
aset koruptor merupakan tuntutan untuk ditegakkan demi untuk keutuhan manusia
dan negara. Dari kedua kaidah tersebut dipertegas bahwa;

Komentar
Posting Komentar