ZAKAT FITRAH DAN PEMBAHASANNYA
ZAKAT FITRAH
oleh Drs. Mhd Ilyas
AR
(Alumni Fak. Syariah (IAIN)
UIN-SU Medan & Dewan Pakar DPW PPP Sumatera Utara)
Sekarang
berpuasa sudah sampai pada Itku minan'nar (terhindar dari api neraka).
Mulai dari puasa, qiyammulla'il, sholat teraweh, sholat witir, membaca
Al-Qur'an, Iktikaf, bersedekah dan ibadah lainnya. Tentang Zakat Fitrah dalam
Al-Qur'an Allah berfirman, yang artinya :
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ
تَزَكَّىٰ
"Sesungguhnya
beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)." (Al-'la:14).
Abu Sa'id
Al-Khudri RA mengatakan, Nabi SAW. bersabda : "Sesungguhnya beruntunglah
orang yang membersihkan diri, menyebut nama Tuhannya, lalu menunaikan shalat,
kemudian membagikan zakat fitrah sebelum ia berangkat ke mushalla pada hari
raya Fitri." (HR.Ibnu Mardawaih).
Kata
Al-Baihaqi, "Para ulama sepakat, bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib,
sehingga tidak boleh ditinggalkan."
Sedang hikmah
disyariatkan zakat fitrah terdapat beberapa manfaat baik orang yang memberi
zakat (muzzaki), bagi masyarakat, juga bagi harta yang dizakati. Manfaat bagi
Muzzaki dapat membersihkan jiwanya dari segala penyakit dan
pengaruh-pengaruhnya. Seperti : dosa, kekerasan sosial, dan sikap acuh atas
penderitaan orang lain.
Manfaat bagi
masyarakat, menjadi penebar rahmat ditengah-tengah lingkungan sosial. Dan
lingkungan juga memberikan berkah bagi hartanya yang lain, memperoleh ridhda
dari Allah. Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang merdeka dan mampu.
Artinya ia memiliki kelebihan harta.
Kapan zakat
fitrah wajib dikeluarkan?.... Menurut ulama dari madzhab Hanafi, Al-Laits bin
Sa'ad, dan Imam Malik zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu fajar hari raya
terbit. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri wajib
dikeluarkan begitu matahari pada akhir bulan Ramadhan terbenam. Berdasarkan
Hadist yang menyatakan : "Zakat fitrah diwajibkan selesai berpuasa
Ramadhan." Maksudnya ialah puasa pada hari yang terakhir dengan
terbenamnya matahari.
Berdasarkan
Hadist Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : "Telah diwajibkan oleh Rasulullah
SAW. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dadi perbuatan
yang sia-sia dan ucapan kotor, dan memberi makan bagi orang-orang miskin.
Barang siapa yang memberikannya sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima. Dan
barang siapa yang memberikannya setelah shalat Id, maka zakatnya itu sebagai
sedekah biasa." (HR.Abu Daud, Ibnu Majah).
Penerima Zakat
Fitrah adalah kelompok kelompok yg berhak menerima zakat zakat lain, pada umumnya
(sesuai dengan asnab). Tetapi, yg paling utama orang orang fakir dan miskin
untuk mendapatkan zakat fitrah daripada kelompok lainnya. Sabda Rasullulah saw
yg artinya: "Bebaskanlah (orang orang fakir) pada hari ini (idul fitri)
dari meminta minta." (Al-Hadist)
Oleh karena
itu, zakat fitrah tidak boleh diberikan kpd selain orang orang fakir. Kecuali
bila tidak ada orang fakir, karena kefakiran mereka itulah yang membutuhkannya
untuk menerima zakat fitrah. Mudah mudahan dari uraian yg singkat ini dpt bermanfaat
bagi kita. Khususnya menolong bagi orang fakir miskin. Aamiin.
Komentar
Posting Komentar