ZAKAT FITRAH DAN PEMBAHASANNYA

 



ZAKAT FITRAH

oleh Drs. Mhd Ilyas AR

(Alumni Fak. Syariah (IAIN) UIN-SU Medan & Dewan Pakar DPW PPP Sumatera Utara)

Sekarang berpuasa sudah sampai pada Itku minan'nar (terhindar dari api neraka). Mulai dari puasa, qiyammulla'il, sholat teraweh, sholat witir, membaca Al-Qur'an, Iktikaf, bersedekah dan ibadah lainnya. Tentang Zakat Fitrah dalam Al-Qur'an Allah berfirman, yang artinya :

قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّىٰ

"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)." (Al-'la:14).

Abu Sa'id Al-Khudri RA mengatakan, Nabi SAW. bersabda : "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri, menyebut nama Tuhannya, lalu menunaikan shalat, kemudian membagikan zakat fitrah sebelum ia berangkat ke mushalla pada hari raya Fitri." (HR.Ibnu Mardawaih).

Kata Al-Baihaqi, "Para ulama sepakat, bahwa zakat fitrah itu hukumnya wajib, sehingga tidak boleh ditinggalkan."

Sedang hikmah disyariatkan zakat fitrah terdapat beberapa manfaat baik orang yang memberi zakat (muzzaki), bagi masyarakat, juga bagi harta yang dizakati. Manfaat bagi Muzzaki dapat membersihkan jiwanya dari segala penyakit dan pengaruh-pengaruhnya. Seperti : dosa, kekerasan sosial, dan sikap acuh atas penderitaan orang lain.

Manfaat bagi masyarakat, menjadi penebar rahmat ditengah-tengah lingkungan sosial. Dan lingkungan juga memberikan berkah bagi hartanya yang lain, memperoleh ridhda dari Allah. Zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang merdeka dan mampu. Artinya ia memiliki kelebihan harta.

Kapan zakat fitrah wajib dikeluarkan?.... Menurut ulama dari madzhab Hanafi, Al-Laits bin Sa'ad, dan Imam Malik zakat fitrah wajib dikeluarkan begitu fajar hari raya terbit. Sedangkan menurut Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad dan Ats-Tsauri wajib dikeluarkan begitu matahari pada akhir bulan Ramadhan terbenam. Berdasarkan Hadist yang menyatakan : "Zakat fitrah diwajibkan selesai berpuasa Ramadhan." Maksudnya ialah puasa pada hari yang terakhir dengan terbenamnya matahari.

Berdasarkan Hadist Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda : "Telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dadi perbuatan yang sia-sia dan ucapan kotor, dan memberi makan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang memberikannya sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima. Dan barang siapa yang memberikannya setelah shalat Id, maka zakatnya itu sebagai sedekah biasa." (HR.Abu Daud, Ibnu Majah).

Penerima Zakat Fitrah adalah kelompok kelompok yg berhak menerima zakat zakat lain, pada umumnya (sesuai dengan asnab). Tetapi, yg paling utama orang orang fakir dan miskin untuk mendapatkan zakat fitrah daripada kelompok lainnya. Sabda Rasullulah saw yg artinya: "Bebaskanlah (orang orang fakir) pada hari ini (idul fitri) dari meminta minta." (Al-Hadist)

Oleh karena itu, zakat fitrah tidak boleh diberikan kpd selain orang orang fakir. Kecuali bila tidak ada orang fakir, karena kefakiran mereka itulah yang membutuhkannya untuk menerima zakat fitrah. Mudah mudahan dari uraian yg singkat ini dpt bermanfaat bagi kita. Khususnya menolong bagi orang fakir miskin. Aamiin.


Komentar

Postingan Populer