PERLUKAH RUU PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL

Hasil gambar untuk peradaban islam dan wanita


·   Oleh: Hikmatiar Harahap (Penulis adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
 


Bahwa akhir-akhir ini sedang hangatnya perdebatan mengenai RUU perlindungan kekerasan seksual (RUU PKS). Namun, pembahasannya baru sampai ketingkat perlu atau tidak akan keberadaan UU ini, mengingat pembahasan RUU PKS di komisi VIII DPR berjalan lamban sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif pada Februari 2017. Namun, sampai saat ini belum dapat titik terangnya, pembahasannya masih mandek bahkan stagnan. Menyadari akan pentingnya RUU PKS di rumuskan atau di bahas tentu tidak terlepas dari hasil pemikiran politik serta keharusan yang mendesak dalam masyarakat. Dalam memproses aturan harus dilihat secara objektif bahwa UU itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak atau hanya sekedar memenuhi target dari program legislasi nasional yang sudah di setujui.
Namun, apabila semangatnya dikarenakan adanya unsur kejahatan yang dapat meresahkan bahkan mengajaukan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka secepatnya diambil tindakan yang tepat. Jika kondisi ini masyarakat mulai merasakan ketidakamanan maka kehadiran negara wajib untuk mewujudkan dan menciptakan rasa keamanan dan keharmonisasian. RUU Perlindungan Kekerasan Seksual harus di sikapi melalui kenyataan-kenyataan yang terjadi terhadap korban. Kehadiran negara untuk menjamin keamanan dan perlindungan warganya terkhusus kepada korban mutlak di wujudkan. Bahwa kehadiran UU ini tentu melalui pengkajian yang dalam agar semua pihak dapat merasakan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Bahwa dalam merumuskan RUU ini, maka kita tidak bisa terlepas dari kontrol ajaran Agama, pandangan Pancasila serta UUD 1945 yang menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari pentingnya perlindungan terhadap perempuan baik dikarenakan kekerasan seksual, pemerkosan dan berbagai kejahatan kemanusiaan yang merugikan baik segi pisik maupun psikis tidak di benarkan dengan alasan apapun. Hal ini sedana juga dalam pandangan Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, RUU PKS menjadi penting karena menyangkut harkat martabat perempuan dengan situasi pelecehan dan eksploitasi terhadap perempuan. Sebab, korban yang paling dirugikan tentu perempuan, untuk meminimalkan agar kejahatan tidak terulang kembali serta memberikan rasa aman untuk para perempuan dalam mengembangkan bakat dan keahliannya demi meraih masa depan yang baik dan cerah. Dalam streeotip gender yang eksis di masyarakat memvisualisasikan bahwa perempuan adalah makhluk yang bercirikan lemah lembut, penuh kasih sayang, penurut, lemah dan tidak berdaya. Dengan kondisi ini, maka mustahil perempuan menjadi pelaku kejahatan namun faktanya lebih cenderung perempuan menjadi korban (victim) dari pelaku kejahatan dan perlu ada perlindungan dari semua unsur. Dalam RUU PKS yang belum disahkan itu memuat sembilan (9) rekomendasi kategori poin kekerasan diantaranya sebagai berikut, pelecehan seksual, ekspolitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Rekomendasi ini merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang sering di alami perempuan baik di lingkungan seperti tempat tinggal, di jalanan maupun tempat kerja. Sudah sepatutnya landasan kehidupan harus di wujudkan dalam bentuk bercirikan resiprokal saling membutuhkan satu sama lain, bukan saling memangsa, saling menyakiti dan sebagainya dalam bentuk kezaliman.
Kalau kita telusuri secara mendalam bahwa Islam adalah ajaran agama yang ramah terhadap keberadaan perempuan, bahkan sendiri Islam selalu membela kaum perempuan. Dalam ajaran Islam juga tidak pernah diperbolehkan adanya pengurangan hak dan pendzaliman terhadap perempuan demi kepentingan laki-laki, karena Islam adalah syariat yang di turunkan untuk melindungi semua jenis kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam sebuah hadist di jelaskan “Ingatlah! Aku berpesan kepada kalian agar berbuat baik kepada perempuan. Karena mereka sering menjadi  sasaran pelecehan diantara kalian. Padahal sedikit pun kalian tidak berhak memperlakukan mereka, kecuali untuk kebaikan itu.” [HR. at-Tirmidzi]. Konsep ini mengajarkan kepada semua manusia agar selalu berbuat baik kepada perempuan, tidak ada alasan sedikit pun untuk mencelakakan atau menyakitinya. Karenanya, sesama manusia harus saling menghormati, menjaga, dan memuliakan harkat dan martabat kemanusiaan yang di karuniakan oleh Tuhan. Tuhan yang menciptakan manusia saja begitu memuliakannya, mengapa yang tidak menciptakan dan menanggung kehidupan manusia mesti menginjak dan melanggar harkat martabat sesamanya. Di sinilah pentingnya penekanan ikatan kekerabatan antara laki-laki dan perempuan tentu akan mendorong untuk saling memahami agar tidak terjadi eksploitasi serta unsur saling menyakiti.
Menurut Yusuf Ali, ‘men are protectors and maintainners of women’ (laki-laki adalah pelindung dan pemelihara perempuan). Secara sadar dan aktif keseluruhan manusia berusaha menghindari tindakan-tindakan yang di larang Alquran seperti prostitusi, pornografi, pencabulan dan provokasi seksual yang kesemuannya membawa dampak negatif dalam lapisan masyarakat. Dalam Alquran di jelaskan “Janganlah kamu paksa anak-anak gadis melakukan pelacuran karena kamu hendak mencari keuntungan dunia”. [QS. an-Nur ayat 33].

RUU PKS hadir kepermukaan mempunyai kehendak yang kuat untuk membela kaum-kaum perempuan dari bentuk kejahatan seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual dan sebagainya. Semangat mengangkat harkat martabat perempuan tentu di gali dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai idiologi Indonesia. Dalam landasan Pancasila, maka paham kebangsaan Indonesia memiliki landasan spritual, moral etis karena berdasarkan pada ajaran Tuhan Yang Maha Esa. Paham kebangsaan ini menentang segala bentuk penindasan, oleh manusia terhadap manusia lain, mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat manusia dan menjamin kebebasan tanpa mendzalimin orang lain. Kejahatan seksual merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia yang tidak mencerminkan adanya unsur persaudaraan sesama anak bangsa. Begitu juga sebaliknya, bahwa RUU PKS harus selaras dan seirama dengan semangat Islam dalam memuliakan dan memperjuangkan kaum perempuan dari penindasan, pelecehan seksual untuk menciptakan keadilan, kedamaian dan dunia yang penuh keadaban dan persahabatan terhadap perempuan. Dalam hal ini Islam menawarkan beberapa konsep sebagai bahan dasar utuk menjaga perempuan dari unsur kejahatan, antara lain, Pertama, ajaran Islam secara kontinyu terus-menerus mendorong manusia untuk perbaikan dan mensucikan kesadaran dirinya dengan ide-ide yang Islam yang tinggi dan moralitas yang luhur. Kedua, agar selalu saling tolong menolong dalam kebaikan dan kesabaran dengan memberikan bimbangan moral dan pengajaran agama setiap saat. Ketiga, dengan mencegah kejahatan dengan menutup jalan yang dapat menyebabkan dilakukannya perbuatan itu.
Penutup
Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebuah aturan yang jelas dan komprehensif sebagai payung hukum untuk memberikan sanksi atas kesewenang-wenangan terhadap perempuan. Tapi aturan tersebut harus di gali dari semangat yang mencerminkan dari nilai-nilai ajaran Agama, Pancasila, UUD 1945 serta adat istiadat bangsa. Sebab, nilai-nilai yang terkandung dalam khazanah kebangsaan harus mendesak setiap manusia Indonesia untuk memberikan penyadaran kepada manusia dan bangsa. Sehingga khazanah kebangsaan itu bukanlah cek kosong yang hanya menjual simbol tapi harus memberikan kesadaran moral dan etis yang memberikan direction, bagi pembebasan dan pembelaan terhadap para perempuan Indonesia.
Rancangan Undang-undang ini bukan hanya sekedar mengisi kekosongan hukum Indonesia semata, tapi semangatnya untuk melindungi kaum perempuan, penghapusan kekerasan seksual, perlindungan kepada korban serta memberikan bantuan hukum. Sehingga diharapkan manusia Indonesia memiliki moral yang terus menerus memberikan pencerahan dan berupaya membangun ketakwaan dan menjadikan tuntutan dan panduan hidup dalam membangun kebangsaan yang sama-sama diperankan oleh laki-laki dan perempuan. Menciptakan kedamaian terhadap perempuan Indonesia merupakan cita-cita dan semangat yang harus digelorakan setiap saat. Sebab, perempuan adalah manusia masa depan dunia. Wallahu a’lam..

Komentar

Postingan Populer