PERLUKAH RUU PERLINDUNGAN KEKERASAN SEKSUAL
· Oleh: Hikmatiar Harahap (Penulis
adalah Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan)
|
Bahwa akhir-akhir ini sedang hangatnya perdebatan mengenai RUU
perlindungan kekerasan seksual (RUU PKS). Namun, pembahasannya baru sampai ketingkat
perlu atau tidak akan keberadaan UU ini, mengingat pembahasan RUU PKS di komisi
VIII DPR berjalan lamban sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif pada Februari
2017. Namun, sampai saat ini belum dapat titik terangnya, pembahasannya masih
mandek bahkan stagnan. Menyadari akan pentingnya RUU PKS di rumuskan atau di
bahas tentu tidak terlepas dari hasil pemikiran politik serta keharusan yang
mendesak dalam masyarakat. Dalam memproses aturan harus dilihat secara objektif
bahwa UU itu sudah menjadi kebutuhan yang mendesak atau hanya sekedar memenuhi
target dari program legislasi nasional yang sudah di setujui.
Namun, apabila semangatnya dikarenakan adanya unsur kejahatan yang
dapat meresahkan bahkan mengajaukan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka
secepatnya diambil tindakan yang tepat. Jika kondisi ini masyarakat mulai
merasakan ketidakamanan maka kehadiran negara wajib untuk mewujudkan dan
menciptakan rasa keamanan dan keharmonisasian. RUU Perlindungan Kekerasan
Seksual harus di sikapi melalui kenyataan-kenyataan yang terjadi terhadap
korban. Kehadiran negara untuk menjamin keamanan dan perlindungan warganya terkhusus
kepada korban mutlak di wujudkan. Bahwa kehadiran UU ini tentu melalui
pengkajian yang dalam agar semua pihak dapat merasakan keadilan, kemanfaatan
dan kepastian hukum. Bahwa dalam merumuskan RUU ini, maka kita tidak bisa
terlepas dari kontrol ajaran Agama, pandangan Pancasila serta UUD 1945 yang
menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Menyadari pentingnya
perlindungan terhadap perempuan baik dikarenakan kekerasan seksual, pemerkosan
dan berbagai kejahatan kemanusiaan yang merugikan baik segi pisik maupun psikis
tidak di benarkan dengan alasan apapun. Hal ini sedana juga dalam pandangan
Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise, RUU PKS menjadi penting
karena menyangkut harkat martabat perempuan dengan situasi pelecehan dan
eksploitasi terhadap perempuan. Sebab, korban yang paling dirugikan tentu
perempuan, untuk meminimalkan agar kejahatan tidak terulang kembali serta
memberikan rasa aman untuk para perempuan dalam mengembangkan bakat dan
keahliannya demi meraih masa depan yang baik dan cerah. Dalam streeotip gender
yang eksis di masyarakat memvisualisasikan bahwa perempuan adalah makhluk yang bercirikan
lemah lembut, penuh kasih sayang, penurut, lemah dan tidak berdaya. Dengan
kondisi ini, maka mustahil perempuan menjadi pelaku kejahatan namun faktanya lebih
cenderung perempuan menjadi korban (victim) dari pelaku kejahatan dan
perlu ada perlindungan dari semua unsur. Dalam RUU PKS yang belum disahkan itu
memuat sembilan (9) rekomendasi kategori poin kekerasan diantaranya sebagai
berikut, pelecehan seksual, ekspolitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi,
pemaksaan aborsi, pemerkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran,
perbudakan seksual, dan penyiksaan seksual. Rekomendasi ini merupakan bentuk-bentuk
kejahatan yang sering di alami perempuan baik di lingkungan seperti tempat
tinggal, di jalanan maupun tempat kerja. Sudah sepatutnya landasan kehidupan
harus di wujudkan dalam bentuk bercirikan resiprokal saling membutuhkan satu
sama lain, bukan saling memangsa, saling menyakiti dan sebagainya dalam bentuk
kezaliman.
Kalau kita telusuri secara mendalam bahwa Islam adalah ajaran agama
yang ramah terhadap keberadaan perempuan, bahkan sendiri Islam selalu membela
kaum perempuan. Dalam ajaran Islam juga tidak pernah diperbolehkan adanya
pengurangan hak dan pendzaliman terhadap perempuan demi kepentingan laki-laki,
karena Islam adalah syariat yang di turunkan untuk melindungi semua jenis
kelamin, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam sebuah hadist di jelaskan “Ingatlah!
Aku berpesan kepada kalian agar berbuat baik kepada perempuan. Karena mereka
sering menjadi sasaran pelecehan
diantara kalian. Padahal sedikit pun kalian tidak berhak memperlakukan mereka,
kecuali untuk kebaikan itu.” [HR. at-Tirmidzi]. Konsep ini mengajarkan
kepada semua manusia agar selalu berbuat baik kepada perempuan, tidak ada
alasan sedikit pun untuk mencelakakan atau menyakitinya. Karenanya, sesama
manusia harus saling menghormati, menjaga, dan memuliakan harkat dan martabat
kemanusiaan yang di karuniakan oleh Tuhan. Tuhan yang menciptakan manusia saja
begitu memuliakannya, mengapa yang tidak menciptakan dan menanggung kehidupan
manusia mesti menginjak dan melanggar harkat martabat sesamanya. Di sinilah
pentingnya penekanan ikatan kekerabatan antara laki-laki dan perempuan tentu
akan mendorong untuk saling memahami agar tidak terjadi eksploitasi serta unsur
saling menyakiti.
Menurut Yusuf Ali, ‘men are protectors and maintainners of
women’ (laki-laki adalah pelindung dan pemelihara perempuan). Secara sadar
dan aktif keseluruhan manusia berusaha menghindari tindakan-tindakan yang di
larang Alquran seperti prostitusi, pornografi, pencabulan dan provokasi seksual
yang kesemuannya membawa dampak negatif dalam lapisan masyarakat. Dalam Alquran
di jelaskan “Janganlah kamu paksa anak-anak gadis melakukan pelacuran karena
kamu hendak mencari keuntungan dunia”. [QS. an-Nur ayat 33].
RUU PKS hadir kepermukaan mempunyai kehendak yang kuat untuk
membela kaum-kaum perempuan dari bentuk kejahatan seperti pemerkosaan dan pelecehan
seksual dan sebagainya. Semangat mengangkat harkat martabat perempuan tentu di
gali dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai idiologi
Indonesia. Dalam landasan Pancasila, maka paham kebangsaan Indonesia memiliki
landasan spritual, moral etis karena berdasarkan pada ajaran Tuhan Yang Maha
Esa. Paham kebangsaan ini menentang segala bentuk penindasan, oleh manusia
terhadap manusia lain, mengajarkan untuk menghormati harkat dan martabat
manusia dan menjamin kebebasan tanpa mendzalimin orang lain. Kejahatan seksual
merupakan perbuatan yang melanggar hak asasi manusia yang tidak mencerminkan
adanya unsur persaudaraan sesama anak bangsa. Begitu juga sebaliknya, bahwa RUU
PKS harus selaras dan seirama dengan semangat Islam dalam memuliakan dan
memperjuangkan kaum perempuan dari penindasan, pelecehan seksual untuk
menciptakan keadilan, kedamaian dan dunia yang penuh keadaban dan persahabatan
terhadap perempuan. Dalam hal ini Islam menawarkan beberapa konsep sebagai
bahan dasar utuk menjaga perempuan dari unsur kejahatan, antara lain, Pertama,
ajaran Islam secara kontinyu terus-menerus mendorong manusia untuk perbaikan
dan mensucikan kesadaran dirinya dengan ide-ide yang Islam yang tinggi dan moralitas
yang luhur. Kedua, agar selalu saling tolong menolong dalam kebaikan dan
kesabaran dengan memberikan bimbangan moral dan pengajaran agama setiap saat. Ketiga,
dengan mencegah kejahatan dengan menutup jalan yang dapat menyebabkan
dilakukannya perbuatan itu.
Penutup
Indonesia membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan
kekerasan seksual. Sebuah aturan yang jelas dan komprehensif sebagai payung
hukum untuk memberikan sanksi atas kesewenang-wenangan terhadap perempuan. Tapi
aturan tersebut harus di gali dari semangat yang mencerminkan dari nilai-nilai
ajaran Agama, Pancasila, UUD 1945 serta adat istiadat bangsa. Sebab,
nilai-nilai yang terkandung dalam khazanah kebangsaan harus mendesak setiap
manusia Indonesia untuk memberikan penyadaran kepada manusia dan bangsa.
Sehingga khazanah kebangsaan itu bukanlah cek kosong yang hanya menjual simbol
tapi harus memberikan kesadaran moral dan etis yang memberikan direction,
bagi pembebasan dan pembelaan terhadap para perempuan Indonesia.
Rancangan Undang-undang ini bukan hanya sekedar mengisi kekosongan
hukum Indonesia semata, tapi semangatnya untuk melindungi kaum perempuan,
penghapusan kekerasan seksual, perlindungan kepada korban serta memberikan
bantuan hukum. Sehingga diharapkan manusia Indonesia memiliki moral yang terus
menerus memberikan pencerahan dan berupaya membangun ketakwaan dan menjadikan
tuntutan dan panduan hidup dalam membangun kebangsaan yang sama-sama diperankan
oleh laki-laki dan perempuan. Menciptakan kedamaian terhadap perempuan
Indonesia merupakan cita-cita dan semangat yang harus digelorakan setiap saat.
Sebab, perempuan adalah manusia masa depan dunia. Wallahu a’lam..
Komentar
Posting Komentar