Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2022

Dunia dan Tertundanya Ibadah Haji

Gambar
oleh Drs. M Ilyas AR [ Alumni Fak. Syariah UIN-SU Medan - KAHMI Kota Medan] Kata Haji menurut bahasa adalah: al-qasdhu, yang artinya menuju sesuatu, sedangkan menurut syariat adalah: beribadah kepada Allah SWT dengan mengerjakan thawaf, sa'i, wukuf di Arafah, dan seluruh manasik haji di Makkah Al-Mukarramah pda bulan Dzulhijjah dengan syarat syarat tertentu berdasarkan Al-Qur'an serta sunnah Nabi yang shahih. Sedangkan kata Umrah menurut bahasa adalah: ziarah atau berkunjung. Adapun menurut syariat adalah ziarah ke Baitullah dengan thawaf (mengelilingi Ka'bah tujuh kali), sa'i (berlari lari kecil) di antara dua bukit Shafa dan Marwah, hingga diakhiri dengan mencukur gundul ataupun memendekkan rambut kepala. Hukum Haji dan Umrah: Haji adalah kewajiban yang diperintahkan Allah kepada setiap Muslim dan Muslimah yg mampu melaksanakannya, berdasarkan firman Allah SWT yg artinya: 1. "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggu